Code Of Conduct For Responsible Fisheries(CCRF) adalah salah
satu kesepakatan dalam konferensi Committee on Fisheries (COFI) ke-28 FAO di
Roma pada tanggal 31 Oktober 1995, yang tercantum dalam resolusi Nomor: 4/1995
yang secara resmi mengadopsi dokumen Code of Conduct for Responsible Fisheries.
Resolusi yang sama juga meminta pada FAO berkolaborasi dengan anggota dan
organisasi yang relevan untuk menyusun technical guidelines yang mendukung pelaksanaan dari Code of
Conduct for Responsible Fisheries tersebut.
Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional
mengenai pola perilaku bagi praktek yang bertanggung jawab, dalam pengusahaan
sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek
konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik
berkenaan dengan pelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati. Tatalaksana ini
mengakui arti penting aspek gizi, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya yang
menyangkut kegiatan perikanan dan terkait dengan semua pihak yang berkepertingan
yang peduli terhadap sektor perikanan. Tatalaksana ini memperhatikan
karakteristik biologi sumberdaya perikanan yang terkait dengan lingkungan/habitatnya
serta menjaga terwujudnya secara adil dan berkelanjutan kepentingan para
konsumen maupun pengguna hasil pengusahaan perikanan lainnya.
Pelaksanaan konvensi ini bersifat sukarela. Namun beberapa
bagian dari pola perilaku tersebut disusun dengan merujuk pada UNCLOS 1982.
Standar pola perilaku tersebut juga memuat beberapa ketentuan yang mungkin atau
bahkan sudah memberikan efek mengikat berdasarkan instrumen hukum lainnya di
antara peserta, seperti pada
"Agreement to Promote Compliance with International Conservation
and Management Measures by Fishing Vessels on the High Seas
(Compliance Agreement 1993J'. Oleh sebab itu negara-negara
dan semua yang terlibat dalam pengusahaan perikanan didorong untuk
memberlakukan Tatalaksana ini dan mulai menerapkannya.
Latar belakang Code of Conduct for Responsible Fisheries
(CCRF),
1.
Keprihatinan para pakar perikanan dunia terhadap semakin
tidak terkendali, mengancam sumberdaya ikan.
2.
Issue Lingkungan
3.
Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing.
4.
Ikan sebagai sumber pangan bagi penduduk dunia.
5.
Pengelolaan sumberdaya ikan tidak berbasis masyarakat.
6.
Pengelolaan Sumberdaya ikan dan lingkungannya yang tidak
mencakup konservasi.
7.
Didukung oleh berbagai konferensi Internasional mengenai
perikanan berusaha untuk mewujudkan Keprihatinan tersebut.
Tujuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1.
Menetapkan azas sesuai dengan hukum (adat, nasional, dan
international), bagi penangkapan ikan dan kegiatan perikanan yang bertanggung
jawab.
2.
Menetapkan azas dan kriteria kebijakan,
3.
Bersifat sebagai rujukan (himbauan),
4.
Menjadiakan tuntunan dalam setiap menghadapi permasalahan,
5.
Memberi kemudahan dalam kerjasama teknis dan pembiayaan,
6.
Meningkatkan kontribusi pangan,
7.
Meningkatkan upaya perlindungan sumberdaya ikan,
8.
Menggalakan bisnis Perikanan sesuai dengan hukum
9.
Memajukan penelitian,
Enam (6) Topik yang diatur dalam Tatalaksana ini adalah
1.
Pengelolaan Perikanan;
2.
Operasi Penangkapan;
3.
Pengembangan Akuakultur;
4.
Integrasi Perikanan ke Dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir;
5.
Penanganan Pasca Panen dan Perdagangan
6.
Penelitian Perikanan.
Prinsip-prinsip Umum Code of Conduct for Responsible
Fisheries (CCRF)
1.
Pelaksanaan hak untuk menangkap ikan bersamaan dengan
kewajiban untuk melaksanakan hak tersebut secara berkelanjutan dan lestari agar
dapat menjamin keberhasilan upaya konservasi dan pengelolaannya;
2.
Pengelolaan sumber-sumber perikanan harus menggalakkan upaya
untuk mempertahankan kualitas, keanekaragaman hayati, dan ketersediaan
sumber-sumber perikanan dalam jumlah yang mencukupi untuk kepentingan generasi sekarang
dan yang akan datang;
3.
Pengembangan armada perikanan harus mempertimbangkan
ketersediaan sumberdaya sesuai dengan kemampuan reproduksi demi keberlanjutan pemanfaatannya;
4.
Perumusan kebijakan dalam pengelolaan perikanan harus
didasarkan pada bukti-bukti ilmiah yang terbaik, dengan memperhatikan pengetahuan
tradisional tentang pengelolaan sumber-sumber perikanan serta habitatnya;
5.
Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber-sumber
perikanan, setiap negara dan organisasi perikanan regional harus menerapkan
prinsip kehati-hatian (precautionary approach) seluas-luasnya;
6.
Alat-alat penangkapan harus dikembangkan sedemikian rupa agar
semakin selektif dan aman terhadap kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat
mempertahankan keanekaragaman jenis dan populasinya;
7.
Cara penangkapan ikan, penanganan, pemrosesan, dan
pendistribusiannya harus dilakukan sedemikian rupa agar dapat mempertahankan
nilai kandungan nutrisinya;
8.
Habitat sumber-sumber perikanan yang kritis sedapat mungkin
harus dilindungi dan direhabilitasi;
9.
Setiap negara harus mengintegrasikan pengelolaan
sumber-sumber perikanannya kedalam kebijakan pengelolaan wilayah pesisir;
10.
Setiap negara harus mentaati dan melaksanakan mekanisme Monitoring, Controlling and Surveillance
(MCS) yang diarahkan pada penataan dan penegakan hukum di bidang konservasi
sumber-sumber perikanan;
11.
Negara bendera harus mampu melaksanakan pengendalian secara
efektif terhadap kapal-kapal perikanan yang mengibarkan benderanya guna
menjamin pelaksanaan tata laksana ini secara efektif;
12.
Setiap negara harus bekerjasama melalui organisasi regional
untuk mengembangkan cara penangkapan ikan secara bertanggungjawab, baik di
dalam maupun di luar wilayah yurisdiksinya;
13.
Setiap negara harus mengembangkan mekanisme pengambilan
keputusan secara transparan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan
terhadap pengembangan peraturan dan kebijakan pengelolaan di bidang perikanan;
14.
Perdagangan perikanan harus diselenggarakan sesuai dengan
prinsip-prinsip, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam persetujuan World
Trade Organization (WT-0);
15.
Apabila terjadi sengketa, setiap negara harus bekerjasama
secara damai untuk mencapai penyelesaian sementara sesuai dengan persetujuan
internasional yang relevan;
16.
Setiap negara harus mengembangkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya konservasi melalui pendidikan dan latihan, serta melibatkan
mereka di dalam proses pengambilan keputusan;
17.
Setiap negara harus menjamin bahwa segala fasilitas dan
peralatan perikanan serta lingkungan kerjanya memenuhi standar keselamatan
internasional;
18.
Setiap negara harus memberikan perlindungan terhadap lahan
kehidupan nelayan kecil dengan mengingat kontribusinya yang besar terhadap
penyediaan kesempatan kerja, sumber penghasilan, dan keamanan pangan;
19.
Setiap negara harus mempertimbangkan pengembangan budidaya
perikanan untuk menciptakan keragaman sumber penghasilan dan bahan makanan.
Sasaran-Sasaran Penting Implementasi Code of Conduct for
Responsible Fisheries (CCRF) di Indonesia
1. Fisheries management (pengelolaan perikanan)
·
Memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary approach)
dalam merencanakan pemanfaatan sumberdaya ikan.
·
Menetapkan kerangka hukum – kebijakan.
·
Menghindari Ghost Fishing atau tertangkapnya ikan oleh alat
tangkap yang terbuang / terlantar.
·
Mengembangkan kerjasama pengelolaan, tukar menukar informasi
antar instansi dan Negara.
· Memperhatikan
kelestarian lingkungan.
2. Fishing operations (Operasi Penangkapan).
·
Penanganan over fishingatau penangkapan ikan berlebih.
·
Pengaturan sistem perijinan penangkapan.
· Membangun sistem
Monitoring Controlling Surveillance (MCS).
3. Aquaculture development (Pembangunan
Akuakultur)
·
Menetapkan strategi dan rencana pengembangan budidaya .
·
Melindungi ekosistem akuatik.
· Menjamin keamanan
produk budidaya.
4. Integration of fisheries into coastal area
management (Integrasi Perikanan ke dalam pengelolaan kawasan pesisir)
· Mengembangkan
penelitian dan pengkajian sumberdaya ikan di kawasan pesisir beserta tingkat
pemanfaatannya.
5. Post-harvest practices and trade (Penanganan
Pasca Panen dan Perdagangan).
·
Bekerjasama untuk harmonisasi dalam program sanitasi, prosedur
sertitikasi dan lembaga sertifikasi.
·
Mengembangkan produk value added atau produk yang bernilai
tambah.
·
Mengembangkan perdagangan produk perikanan.
· Memperhatikan
dampak lingkungan kegiatan pasca panen.
6. Fisheries research (Penelitian Perikanan)
·
Pengembangan
penelitian.
·
Pengembangan pusat
data hasil penelitian.
· Aliansi kelembagaan internasional.
Kewajiban
Mengikuti Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF)
1.
Semua Negara yang memanfaatkan sumberdya ikan dan
lingkungannya.
2.
Semua Pelaku Perikanan (baik penangkap dan prosesing).
3.
Pelabuhan-Pelabuhan Perikanan (kontruksi, pelayanan,
inspeksi, dan pelaporan);
4.
Industri disamping harus menggunakan alat tangkap yang
sesuai.
5.
Peneliti untuk pengembangan alat tangkap yang selektiv.
6.
Observer program (pendataan diatas kapal).
7.
Perikanan rakyat, perlu mengantisipasi dampak terhadap
lingkungan dan penggunaan energi yang efisien.
Kewajiban Code of
Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) Yang Harus dipenuhi Oleh :
1. NEGARA
·
Mengambil langkah precautionary(hati-hati) dalam rangka
melindungi atau membatasi penangkapan ikan sesuai dengan daya dukung sumber.
·
Menegakkan mekanisme yang efektif untuk monitoring, control,
surveillance dan law enforcement.
· Mengambil
langkah-langkah konservasi jangka panjang dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang
lestari.
2. PENGUSAHA
·
Supaya berperan serta dalam upaya-upaya konservasi, ikut
dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh organisasi pengelolaan
perikanan (misalnya FKPPS).
·
Ikut serta mensosialisasi dan mempublikasikan langkah-langkah
konservasi dan pengelolaan serta menjamin pelaksanaan peraturan.
· Membantu
mengembangkan kerjasama (lokal, regional) dan koordinasi dalam segala hal yang
berkaitan dengan perikanan, misalnya menyediakan kesempatan dan fasilitas
diataskapal untuk para peneliti.
3. NELAYAN
·
Memenuhi ketentuan pengelolaan sumberdaya ikan secara benar.
·
Ikut serta mendukung langkah-langkah konservasi dan
pengelolaan.
· Membantu
pengelola dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan, dan berkoordinasi dalam
segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar