Boat

Selasa, 22 Juli 2014

BMN (Barang Milik Negara)

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam mewujudkan konsep good governance merupakan suatu syarat mutlak untuk memenuhi reseponsibilitas, keakuratan, dan keandalan penyajian data Barang Milik Negara dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai sarana pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pada periode tahun berjalan secara berkelanjutan.
Untuk mendukung pengelolaan BMN tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.  Lingkup pengelolaan BMN tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan pasal 49 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang antara lain didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan.
Berkenaan dengan kegiatan pengelolaan BMN tersebut, dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Sekretaris Jenderal, selaku Pengguna Barang, diharuskan menyusun Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Semesteran (LBP BMNS) dan Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Tahunan (LBP BMNT) secara periodik sebagai bahan salah satu penyusunan Laporan Barang Milik Negara Pemerintah Pusat pada tingkat tertinggi lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan (LBP BMN KKP) merupakan gabungan dari data seluruh BMN yang dihimpun berdasarkan Laporan Barang Pembantu Pengguna (LBPP) yang disampaikan oleh Eselon I, selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang tingkat Eselon I.
Laporan Barang Milik Negara Tahunan (LBMNT) Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong (032.03.05.427692) Tahun Anggaran 2013  ini merupakan bagian dari Laporan Barang Pengguna (LBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah koordinasi Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Selanjutnya, LBMNT tingkat satuan kerja ini akan dikompilasi pada Laporan Barang Pembantu Pengguna (LBPP) Eselon I. Kemudian, LBPP-E1 akan dikompilasi menjadi LBP KKP.

ISI PROPOSAL PKL TENTANG PELABUHAN

BAB I.    PENDAHULUAN



1.1.  Latar Belakang
Pelabuhan (port) adalah daerah perairan yang terlindungi terhadap gelombang dan dilengkapi dengan fasilitas terminal laut meliputi dermaga dimana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang, kran-kran (crane) untuk bongkar muat, gudang laut (transito) dan tempat-tempat penyimpanan dimana kapal membongkar muatannya, dan gudang-gudang dimana barang-barang dapat disimpan dalam waktu yang lebih lama selama barang menunggu pengriman ke dareah tujuan atau pengapalan. Terminal ini dilengkapi dengan jalan kereta api dan/atau jalan raya (Triatmodjo, 2009).
Keberadaan pelabuhan perikanan sangat penting bagi perikanan tangkap Indonesia. Selain berfungsi sebagai tempat untuk berlabuh kapal, pelabuhan perikanan juga berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan ekonomi perikanan (produksi, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, dan pangkalan armada perikanan). Jadi pelabuhan perikanan akan mendukung segenap usaha perikanan, termasuk dalam proses modernisasi nelayan tradisional serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan. Namun, semua itu memerlukan suatu pengelolaan yang baik. Pengelolaan pelabuhan perikanan yang baik akan menunjang kelancaran operasi perikanan, pengolahan, maupun pemasarannya sehingga menjadi lebih terjamin. Disamping itu seluruh kegiatan masyarakat nelayan akan dapat dikonsentrasikan di pelabuhan perikanan, sekaligus berpengaruh positif terhadap pengembangan daerah-daerah di sekitarnya (Suherman dan Adhyaksa, 2009).
Tata letak fasilitas pelabuhan merupakan salah satu rancangan penting yang harus diperhatikan dalam merencanakan pembangunan atau pengembangan suatu pelabuhan perikanan karena hal tersebut sangat menentukan kelancaran operasionalnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rancangan tata letak fasilitas, adalah: susunan dan aturan letak fasilitas sesuai dengan alur kegiatan yang ada dan pengelompokan fasilitas berdasarkan zonasi kegiatan yang sesuai dengan fungsi layanan fasilitas atau dengan rancangan fasilitas mana yang seharusnya berdekatan atau berjauhan (Zain, 2008).
Sesuai dengan bobot kerja, produktivitas kapasitas sarana pokok, fungsional dan penunjang, serta rencana pengembangannya pelabuhan perikanan dibagi atas empat golongan, yaitu: (1) Pelabuhan Perikanan  Samudra (PPS) Tipe A yang berskala nasional dan internasional seperti PPS Jakarta, PPS Cilacap, dan PPS Kendari, (2) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tipe B yang berskala nasional dan regional seperti PPN Brondong, PPN Prigi dan PPN Pelabuhan Ratu, (3) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tipe C yang berskala regional seperti PPP Bawean dan PPP Karimun Jawa, dan (4) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tipe D yang berskala regional kecil atau lokal (PER.08/MEN/2012).
Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar disektor perikanan laut (perikanan tangkap). Kabupaten Lamongan merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Produksi perikanan tangkap pada tahun 2010 mencapai 61.431,53 ton, ini merupakan 63,59% dari keseluruh hasil produksi perikanan di lamongan. Potensi ekonomi disektor perikanan laut didukung oleh lima Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yaitu Brondong, Kranji, Weruh, Lohgung dan Labuhan (BKPM, 2012).
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong memiliki peranan strategis dalam pengembangan perikanan dan kelautan, yaitu sebagai pusat atau sentral kegiatan perikanan laut terutama yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. PPN Brondong selain merupakan penghubung antara nelayan dengan pengguna-pengguna hasil tangkapan, baik pengguna langsung maupun tak langsung seperti: pedagang, pabrik pengolah, restoran dan lain-lain, juga merupakan tempat berinteraksinya berbagai kepentingan masyarakat pantai yang bertempat di sekitar PPN Brondong (Suherman dan Adhyaksa, 2009).

1.2.  Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapang (PKL) adalah untuk menambah wawasan dan pengalaman dibidang pelabuhan terutama dalam pemanfaatan sarana dan prasarana pelabuhan untuk menunjang perikanan tangkap di PPN Brondong, Lamongan – Jawa Timur.
Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah untuk mengetahui kelengkapan dan kelayakan sarana dan prasarana pelabuhan di PPN Brondong, Lamongan.

1.3.  Kegunaan
Kegunaan dari PKL dengan judul “Praktek Kerja Identifikasi Kelayakan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan – Jawa Timur” adalah sebagai berikut:
a.    Bagi mahasiswa
·      Mengasah ketrampilan dan mendapat pengalaman
·      Menambah wawasan atau informasi tentang pelabuhan perikanan untuk penelitian selanjutnya
b.    Bagi lembaga atau instansi terkait
·      Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan untuk merawat dan menjaga sarana dan prasarana pelabuhan


c.    Bagi masyarakat umum
·      Menambah informasi tentang pelabuhan yang mendukung Perikanan Tangkap Indonesia
·      Menambah informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana di pelabuhan sehingga sarana dan prasarana pelabuhan dapat dimanfaatkan dengan maksimal

1.4.  Waktu dan Tempat
Praktek kerja lapang dengan judul “Praktek Kerja Identifikasi Kelayakan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan-Jawa Timur” akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014 di PPN Brondong, Lamongan – Jawa Timur.

1.5.  Jadwal Pelaksanaan Praktek Kerja Lapang
Pelaksanaan PKL dibutuhkan persiapan yang matang dimulai dari Pengajuan judul PKL, survey lapang, penyusunan proposal, perijinan kepada instansi sebagai tempat PKL akan dilaksanakan, dan persiapan lainnya. Pengajuan judul dilakukan pada awal bulan Maret 2014 dengan mengadakan konsultasi kepada pembimbing.
Setelah judul PKL disetujui, dilakukan survey lapang pada tanggal 20 dan 21 Maret 2014 untuk melihat kondisi  lapang tempat PKL dan meminta ijin secara lisan kepada penanggung jawab di lokasi PKL. Penyusunan proposal dimulai pada pertengahan bulan maret karena penyusunan proposal harus menunggu persetujuan dari tempat PKL atas judul yang diajukan ke tempat tersebut.
Setelah proposal PKL disetujui, tahap berikutnya adalah mempersiapkan segala sesuatu yang akan digunakan pada saat PKL. Segala sesuatu tersebut antara lain: tempat menginap, kamera digital, meteran, recorder, dll. Jika sudah siap semua, barulah bisa melakukan PKL sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh penanggung jawab di tempat PKL. Penyusunan laporan PKL dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PKL (tabel 1.).
Tabel 1.    Jadwal Persiapan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapang
No.
Kegiatan
Bulan
Maret
April
Mei
Juni
Juli
1.
Pengajuan judul PKL


















2.
Survei Lapang


















3.
Penyusunan proposal PKL


















4.
Perijinan pada instansi


















5.
Persiapan


















6.
Pelaksanaan PKL


















7.
Penyusunan Laporan



















Keterangan:         : Aktivitas Persiapan PKL



BAB II.   METODE PRAKTEK KERJA LAPANG



2.1.  Metode Pengambilan Data
Metode yang digunakan dalam pengambilan data pada PKL ini di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan – Jawa Timur adalah metode deskriptif. Metode ini merupakan suatu bentuk pengumpulan data yang bertujuan menggambarkan dan memaparkan keadaan yang ada disuatu tempat, dimana dalam hal ini adalah PPN Brondong. Data tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu:
1.    Data Primer
2.    Data Sekunder

2.2.  Teknik Pengumpulan Data
2.2.1. Data Primer
Data Primer adalah data yang diperoleh dari responden secara langsung yang dikumpulkan melalui survey lapangan dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang diperoleh secara langsung dari instansi terkait (Nurhayati, 2010). Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari kegiatan penelusuran dari objek yang diamati dan dicatat untuk pertama kalinya (Marzuki, 1998 dalam Primyastanto, 2012).
Data primer merupakan informasi yang dikumpulkan terutama untuk tujuan investigasi yang sedang dilakukan. Pengumpulan data primer dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu observasi (survey), wawancara (interview), dokumentasi dan partisipasi aktif.
a.   Observasi
Observasi (survey) adalah metode pengambilan data dengan cara pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti. Cara ini sangat efisien untuk penelitian karena peniliti mendapat data yang sesungguhnya (valid) sesuai dengan keadaan di lapang. Pengamatan tersebut dapat berhasil apabila:
1)    Sesuai dengan tujuan penelitian,
2)    Dilakukan sesuai dengan prosedurnya,
3)    Hasil pengamatan dicatat sebagai data atau bukti pengamatan.
Pengamatan dalam PKL dilakukan dengan melihat secara langsung bentuk fisik sarana dan prasarana pelabuhan serta mengamati prosedur pemanfaatan dan perawatannya di PPN Brondong, Lamongan – Jawa Timur.
b.   Wawancara
Wawancara (interview) adalah pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara (pengumpul data) kepada responden, dan jawaban-jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam (Soehartono, 2008).
Wawancara merupakan metode pengambilan data dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan data yang diperlukan seorang peneliti kepada narasumber atau responden. Wawancara selama PKL ini dilakukan kepada narasumber antara lain: kepala pelabuhan, pegawai pelabuhan, nelayan, dan masyarakat sekitar.
c.   Dokumentasi
Dokumentasi adalah pengambilan data dengan cara mengambil gambar fisik suatu objek yang diteliti. Data yang dihasilkan dari metode dokumentasi dapat berupa suara menggunakan recorder (perekam suara) dan gambar menggunakan kamera digital. Peralatan dokumentasi yang digunakan dalam PKL ini antara lain adalah recorder pada handphone, camera digital, dan buku catatan sebagai tempat menyimpan data sementara.


d.   Partisipasi Aktif
Partisipasi aktif merupakan metode pengambilan data dengan cara mengikuti langsung suatu kegiatan yang dilakukan di daerah/tempat penelitian. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis dan sembunyi-sembunyi agar tidak terlalu mencolok.

2.2.2. Data Sekunder
Data sekunder adalah data penunjang yang diperlukan dalam suatu perencanaan. Yang termasuk dalam klasifikasi data sekunder ini antara lain adalah literatur-literatur penunjang, grafik, tabel dan peta. Data sekunder dapat diperoleh secara langsung dari instansi yang bersangkutan, studi pustaka maupun website. Data ini dibagi menjadi dua yaitu, data teknis dan data non teknis. Data teknis merupakan data yang berhubungan langsung dengan perencanaan seperti data tanah dan data bangunan, sedangkan data non teknis adalah data yang berfungsi sebagai data penunjang seperti kondisi dan tata letak bangunan (Lietha, 2012).
Data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan studi yang sedang dilakukan saat ini tetapi untuk beberapa tujuan lain. Data sekunder dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber, yaitu data internal dan data eksternal. Data internal adalah data yang berasal dari dalam organisasi dimana riset sedang dilakukan. Misalnya, data penjualan dan biaya yang dikomplikasi dalam siklus akuntansi. Sedangkan, data eksternal adalah data yang berasal dari luar organisasi dimana riset sedang dilakukan. Sumber eksternal dapat dibagi menjadi sumber-sumber yang secara teratur menerbitkan data-data statistik dan menyediakannya secara gratis kepada para pengguna (misalnya pemerintah) dan organisasi-organisasi komersial yang menjual jasanya kepada berbagai pengguna (Hendri, 2009).
DAFTAR PUSTAKA



BKPM, 2012. Peluang Investasi Daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kabupaten Lamongan.

Hendri, Jhon. 2009. Data Sekunder. Riset Pemasaran. Universitas Gunadarma. Depok – Jawa Barat.

Lietha, 2012. Perencanaan Gedung Hotel Ibis Simpang Lima. 1898 CHAPTER III. Jurusan Teknik Sipil. Fakultas Teknik. Universitas Diponegoro. Semarang. http://eprints.undip.ac.id/34027/6/1898_CHAPTER_III.pdf. Diakses pada tanggal 28 Februari 2014.

Nurhayati, 2010. Bab III. Objek dan Metode Penelitian. UNIKOM NURHAYATI BAB III. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/449/jbptunikompp-gdl-nurhayatin-22404-4-unikom_n-i.pdf. diakses pada tanggal 14 Maret 2014.

PER.08/MEN/2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tentang Kepelabuhanan Perikanan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440. Jakarta

Primyastanto, Mimit. 2012. Police (Kebijakan) Pengelolaan SDI (Sumber Daya Ikan) pada Perikanan Over Fishing (Lebih Tangkap). UB Press. Malang. 225 hlm.

Soehartono, Irawan. 2008. Metode Penelitian Sosial. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.

Suherman, Agus dan Adhyaksa Dault. 2009. Analisis Dampak Sosial Ekonomi Keberadaan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Lamongan Jawa Timur. Jurusan Perikanan Fakultas Perikanan dan Kelautan. Universitas Diponegoro. Semarang. Jurnal Saintek Perikanan Vol. 5, No. 1, 2009, 25 – 30.

Triatmodjo, Bambang. 2009. Perencanaan Pelabuhan. Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan. Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada. Beta Offset. Yogyakarta. ICBN: 979-8541-04-9.

Zain, Jonny. 2008. The Study of Spatial Planning Facilities Brondong Fishing Port Lamongan District East Java Province. Lecturer of the Fisheries and Marine Science Faculty. Riau University.