PELUANG KEJADIAN MAJEMUK
1. Macam-Macam Kejadian
(1) Kejadian Terputus
Pada Tabel 2.2 sebelumnya, para pembudidaya ikan dikelompokkan ke dalam beberapa kelas,
dengan syarat bahwa tidak seorang
pembudidaya ikan tersebut digolongkan ke
dalam lebih dari satu kelas. Setiap pembudidaya ikan hanya tergolong kedalam satu kelas. Dengan demikian
kelas-kelas tersebut terputus. Dua
kejadian dikatakan “terputus” jika
dua kejadian tersebut tidak dapat
terjadi bersama-sama. Kelas yang tercantum di Tabel 2.2 merupakan kejadian terputus.
(2) Kejadian Dasar
Kejadian dasar adalah
kejadian-kejadian yang mendasari keseluruhan kejadian dalam universum.
(3) Kejadian Majemuk
Dengan menggabungkan beberapa kejadian dasar seperti yang tercantum di Tabel
2.2 dapat dibentuk kejadian majemuk. Secara umum ada tiga macam kejadian
majemuk, yaitu :
(a)
Perpotongan dua atau
lebih kejadian
(b)
Paduan dua atau lebih kejadian.
(c)
Tandingan
(komplemen) suatu kejadian.
2. Denah Venn
Untuk menjelaskan ketiga pengertian
di atas , dipergunakan suatu denah yang
disebut denah Venn seperti
ditunjukkan pada Gambar 3.1.
(a)
Terjadinya kejadian A dan B bersama-sama
dilambangkan sebagai “A Ç B” (dibaca A tudung
B). Kejadian ini merupakan kejadian majemuk, yaitu perpotongan antara kejadian A dan B.
(b)
“Paduan antara A dengan B” dilambangkan sebagai “ A È B” (dibaca “A mangkuk B) adalah tiga kejadian terputus, yaitu : “kejadian
A terjadi, tapi B tidak”, “B terjadi tetapi A tidak”, dan
“”A dan B terjadi bersama-sama”, sehingga diperoleh :
P(A È B)
= P(A terjadi tapi B tidak) + P( B terjadi tapi A tidak) + P(A Ç B)
(3.1)
Gugus universum U serta
kejadian A dan B
|
© Tandingan kejadian A ( . . . . . . . )
B B
B B B
A
A A A
A A A
A B B
B B A B A B A
A
A A A
A A A
A B B
B A B A B A B A
A
A A A
A B B
B B B
B B B A B
A B A B A
paduan A dan B perpotongan
A dan B
Gambar 3.1. Denah Venn tentang paduan, perpotongan dan tandingan
( Nasoetion dan Barizi, 1980)
Pada Gambar 3.1 terlihat bahwa kejadian A terdiri dari dua kejadian
terputus, yaitu “ A terjadi tapi B tidak” dan
“(A Ç B)”.
Demikian juga kejadian B terdiri dari dua kejadian terputus, yaitu “ B terjadi tapi A tidak” dan “(A Ç
B)”. Menurut kaidah peluang berlaku :
P(A) = P (A terjadi, tapi B tidak) + P(A Ç B) (3.2)
P(B) = P (B terjadi, tapi A tidak) + P(A Ç B) (3.3)
diperoleh :
P (A È B) = P (A) + P (B) - P(A Ç B) (3.4)
Ini berarti, jika ada dua kejadian A
dan B yang tidak perlu terputus, maka peluang terjadinya A dan/ atau B (paduan
A dan B) adalah sama dengan jumlah peluang A dan B, dikurangi dengan peluang
terjadinya A dan B secara bersama-sama.
Oleh karena itu, jika A dan B merupakan dua kejadian yang terputus,
berarti P (A Ç B) = 0.
3.
Latihan
(1). Latihan 1.
Misalkan ada suatu lingkungan tambak
udang dilayani oleh lima penyedia pakan ikan, yaitu tiga orang gemuk, sebut saja Ali, Akhmad dan
Adam, dua orang kurus, sebut saja Badu dan Badar. Tiap-tiap pengantar ini
melayani sebagian dari lingkungan
tambak dalam rayon.
Kelima orang penyalur pakan ini
melakukan undian pilihan rayon yang akan dilayani untuk setiap harinya oleh
seseorang. Undian dilakukan dengan cara menarik
lima gulungan kertas yang telah dinomori. Dengan cara ini, setiap
petugas penyalur pakan dan rayon
tersebut memiliki kesempatan yang sama, yaitu masing-masing 1/5. Dengan demikian, petugas penyalur pakan
maupun rayon tujuan telah ditentukan
secara acak.
Pertanyaan :
- Berapa peluang suatu rayon dilayani oleh petugas penyalur pakan gemuk ?
- Jika Ali Gemuk, Akhmad Gendut dan Badu Kurus naik mobil, sedangkan yang lainnya naik sepeda motor. Jika seandainya dari jauh kita melihat petugas penyalur pakan naik mobil berapa peluang petugas penyalur pakan gemuk? Apa yang dapat disimpulkan ???.
Jawab :
- Jika G melambangkan seorang petugas penyalur pakan berperawakan gemuk, mada atas dasar definisi peluang diperoleh P(G) = 3/5. Kejadian tandingan G, yaitu rayon yang dilayani oleh petugas tidak gemuk, sebut saja dengan simbul , maka :
P() = 1 – 3/5 =
2/5.
P(G) + P() = 1 (3.5)
- Jika petugas penyalur pakan yang bermobil dilambangkan dengan M, maka :
P(M) = 3/5.
Kejadian
petugas penyalur pakan
berperawakan gemuk dan sekaligus
menggunakan mobil dapat dilambangkan dengan
P(GïM), maka
peluang bagi kejadian bersyarat tersebut adalah P(GïM) = 2/3.
- Dengan dasar uraian, maka akan diperoleh rumusan peluang bersyarat sebagai berikut :
P(G) =
3/5
P(M) =
3/5
P(G Ç M) = 2/5, yaitu gemuk dan naik mobil.
Perhatikan :
2/5 P(G Ç M)
2/3 = =
3/5 P (M)
Kesimpulan :
P(G Ç M)
P(G
ï M) = (3.6)
P (M)
Kita perhatikan nilai peluang bersarat P(G ï M) dengan nilai 2/3 atau 10/15 lebih besar
dari pada peluang tanpa sarat P(G) dengan nilai 3/5 atau
9/15. Namun sebaliknya, peluang rayon dilayani petugas Gemuk dan tidak pakai mobil (), yaitu naik sepeda
motor (S) akan diperoleh :
P(
G Ç ) 1/5
P(Gï ) = = = ½.
P() 2/5
P(Gï ) lebih kecil
dari P(G).
Dengan dasar pengertian peluang
bersyarat pada persamaan (3.6) diperoleh
peluang perpotongan dua kejadian,
yaitu gemuk (G) dan naik mobil (M),
yaitu :
P(G Ç M) = P(M) . P(G ï M) = P(G). P(M ï G) (3.7)
(2). Latihan 2.
Dengan dasar persamaan (3.7), peluang
terjadinya dua kejadian sekaligus
dapat dihitung, misalnya tertariknya dua kartu AS berturut-turut dari susunan kartu bridge yang telah dikocok sebagai berikut :
Andaikan A1 kejadian tertariknya AS dari 52 kartu bridge pada tarikan
pertama. A2 kejadian tertariknya AS pada tarikan kedua, dalam hal
ini ada 4 AS.
Berapa
peluang dua kejadian tertariknya A1
dan A2 tersebut ?
Jawab :
P(A1) =
4/52
P(A2) =
3/51
P(A1
Ç A2) = P(A1). P (A2ï A1)
=
4/52. (3/5)
=
1/221
(3). Latihan 3.
Jika penarikan kartu AS
menggambarkan kejadian A2 tidak
tergantung dari kejadian A1, yaitu dengan cara seseorang menarik kartu AS, tapi
kemudian dikembalikan, selanjutnya dikocok
lagi, maka kita bisa menyatakan :
P (G ï M) = P(G) tidak
tergantung pada P (M ï G) = P(M) , sehingga
persamaan (3.7) akan menjadi :
P(G
Ç M) =
P(G). P(M) (3.8)
Untuk
teladan latihan kartu AS yang dikocok
ulang akan diperoleh A1 dan
A2 merupakan kejadian bebas,
yaitu :
P(A1 Ç A2) = P(A1) . P (A2) = 1/52
. 1/52 =
1/2704 = 0,00037
4. Kesimpulan : Kaidah Peluang Kejadian Majemuk
Dengan dasar uraian tersebut
diatas, maka dapat disusun kaidah peluang
suatu kejadian majemuk adalah = jumlah semua peluang kejadian dasar yang
menyusunnya. (Persamaan 3.4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar