Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) dalam mewujudkan konsep good governance merupakan
suatu syarat mutlak untuk memenuhi reseponsibilitas, keakuratan, dan keandalan
penyajian data Barang Milik Negara dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai
sarana pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pada periode tahun berjalan
secara berkelanjutan.
Untuk mendukung
pengelolaan BMN tersebut,
telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam PP
Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008, meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Lingkup pengelolaan BMN tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci
sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam
penjelasan pasal 49 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang antara lain didasarkan
pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan.
Berkenaan dengan kegiatan pengelolaan BMN tersebut, dalam PP
Nomor 6 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan c.q.
Sekretaris Jenderal, selaku Pengguna Barang, diharuskan menyusun Laporan Barang
Pengguna Barang Milik
Negara Semesteran (LBP BMNS) dan Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Tahunan (LBP BMNT) secara periodik sebagai bahan salah satu penyusunan Laporan Barang
Milik Negara Pemerintah Pusat pada tingkat tertinggi lingkup Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Laporan Barang
Pengguna Barang Milik Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan (LBP BMN KKP) merupakan gabungan dari data seluruh BMN yang dihimpun
berdasarkan Laporan Barang Pembantu Pengguna (LBPP) yang disampaikan oleh Eselon I, selaku Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang tingkat Eselon I.
Laporan
Barang Milik Negara Tahunan (LBMNT) Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara
Brondong (032.03.05.427692) Tahun Anggaran 2013 ini merupakan bagian dari Laporan Barang
Pengguna (LBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah koordinasi Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Selanjutnya, LBMNT tingkat satuan kerja ini akan dikompilasi pada Laporan
Barang Pembantu Pengguna (LBPP) Eselon I. Kemudian, LBPP-E1 akan dikompilasi
menjadi LBP KKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar