Boat

Selasa, 22 Juli 2014

BMN (Barang Milik Negara)

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam mewujudkan konsep good governance merupakan suatu syarat mutlak untuk memenuhi reseponsibilitas, keakuratan, dan keandalan penyajian data Barang Milik Negara dalam Neraca Kementerian Negara/Lembaga sebagai sarana pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pada periode tahun berjalan secara berkelanjutan.
Untuk mendukung pengelolaan BMN tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yang telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian.  Lingkup pengelolaan BMN tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan pasal 49 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang antara lain didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan.
Berkenaan dengan kegiatan pengelolaan BMN tersebut, dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Sekretaris Jenderal, selaku Pengguna Barang, diharuskan menyusun Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Semesteran (LBP BMNS) dan Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Tahunan (LBP BMNT) secara periodik sebagai bahan salah satu penyusunan Laporan Barang Milik Negara Pemerintah Pusat pada tingkat tertinggi lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan Barang Pengguna Barang Milik Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan (LBP BMN KKP) merupakan gabungan dari data seluruh BMN yang dihimpun berdasarkan Laporan Barang Pembantu Pengguna (LBPP) yang disampaikan oleh Eselon I, selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang tingkat Eselon I.
Laporan Barang Milik Negara Tahunan (LBMNT) Satker Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong (032.03.05.427692) Tahun Anggaran 2013  ini merupakan bagian dari Laporan Barang Pengguna (LBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah koordinasi Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Selanjutnya, LBMNT tingkat satuan kerja ini akan dikompilasi pada Laporan Barang Pembantu Pengguna (LBPP) Eselon I. Kemudian, LBPP-E1 akan dikompilasi menjadi LBP KKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar